class="post-template-default single single-post postid-31637 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov

UTAMA · 13 Jun 2020 14:32 WIB ·

Ini Saran Syech Fadhil Agar Aceh Bisa Berangkatkan Jamaah Haji Secara Independen


 ILUSTRASI HAJI:  (Dok. JawaPos.com) Perbesar

ILUSTRASI HAJI: (Dok. JawaPos.com)

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020 harus disikapi secara arif dan bijaksana.

Diantara segala kekurangan, kata Syech Fadhil, pemerintah Aceh bisa fokus untuk berbenah serta menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh untuk memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

Hal ini, kata Syech Fadhil, merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, pasal 16 poin 2 huruf e.

Kata Syech Fadhil, pada pasal 16 poin 2 disebutkan,”urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, (b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.

Kemudian pada poin (e) disebutkan,” penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” kata anggota Komite III DPD RI yang juga membidangi bidang agama ini, Sabtu (13/6).

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan. Harapannya raqan haji dan umrah yg sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 UU PA tersebut. Jangan hanya sebagai Raqan yg menjiplak UU haji/regulasi nasional,” kata Syech Fadhil.

Untuk merealisasi kemungkinan perlaksanaan haji independen yang menjadi kewenangan Aceh dibidang keistimewaan Aceh, kata Syech Fadhil, perlu adanya kajian yang lebih dalam.

Nah, karena tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi. Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” kata Syech Fadhil lagi. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

21 January 2025 - 08:33 WIB

Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov

20 January 2025 - 15:12 WIB

Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

20 January 2025 - 15:01 WIB

Genjatan Senjata Dimulai Ribuan Warga Gaza Kembali Kerumahnya

20 January 2025 - 11:38 WIB

Lenggok Krueng Teunom Mengalun Menghantar Pj Gubernur Safrizal Menuju Ceuraceu Embun

20 January 2025 - 07:29 WIB

Kadinkes Tegaskan Tidak Ada Kasus DBD Mewabah di Aceh Besar

19 January 2025 - 21:45 WIB

Trending di UTAMA