LHOKSUKON (RA) – Lelaki berinisial Ant (33), warga Gampong Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye ditangkap Polisi lantaran terjerat kasus pencurian dan kini harus mendekam dibalik jeruji besi rutan Polres Aceh Utara.
ANT ditangkap pihak Polsek Tanah Jambo Aye pada Senin lalu (22/6) atas dasar laporan Polisi yang dibuat Maryana (38) seorang guru warga Panton Labu, Tanah Jambo Aye.
Korban melaporkan terjadi pencurian dirumahnya pada 18 Juni 2020 lalu, sejumlah barang yakni 2 unit handphone dan 1 laptop dilaporkan hilang saat orang-orang dirumah korban tertidur lelap.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan barang bukti yang cukup kami menangkap dan menetapkan ANT sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, Kamis (25/6).
Ia menerangkan, pihaknya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Baktiya, sejumlah barang bukti milik korban Maryana yakni Handphone Vivo dan Oppo berhasil diamankan dari pelaku.
“Ada satu barang bukti yang hilang yakni Laptop, yang menurut keterangan terasangka telah diserahkan ke seseorang untuk dijual, ini yang masih kita cari,” pungkas Kapolsek. (rel/msi)