MEUREUDU (RA) – Gedung Unit Prosesing Benih (UPB) berlokasi di Gampong Geuleudah, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, tak kunjung berfungsi. Fasilitas milik Pemerintah Aceh tersebut dibangun sejak tahun 2012 hingga 2014.
Amatan Rakyat Aceh, di komplek gedung UPB tersebut, tidak ada aktivitas produksi apapun yang dilakukan. Hanya nampak dua orang perempuan menyiram tanaman sayur di lahan kosong.
Di komplek gedung UPB yang tak kunjung fungsikan itu, juga terdapat beberap unit combine ( mesin pemotong padi) yang telah rusak. Begitu juga di dalam gedung, terdapat beberapa combine dan mesin penanam padi. Namun, aktivitas produksi benih tidak terjadi sama sekali.
“UPB dibangun sejak tahun 2012 hingga sempurna pada tahun 2014. Sampai saat ini belum ada produksi benih yang dilakukan,”kata Kadis Pertanian Pidie Jaya, Muzakir, Rabu (15/7).
Namun, untuk menjaga aset tersebut tidak terbengkalai begitu saja, Dinas Pertanian Pidie Jaya pernah melakukan uji coba produksi benih di aset milik pemerintah Aceh yang berdiri di atas lahan Pemkab Pidie Jaya pada tahun 2016 lalu.
Dari uji coba yang dilakukan pihaknya dengan memberi izin kepada pihak ketiga, benih padi yang dihasilkan waktu itu sebanyak 80 ton. Izin yang diberikan kepada pihak ketiga oleh Dinas Pertanian Pidie Jaya itu kemudian diprotes oleh BIB Keumala, Pidie. Karena menurutnya pengelolaan UPB tersebut kewenangan diberikan kepada mereka oleh Pemerintah Aceh.
“Pernah kami lakukan uji coba pembuatan benih dengan Pak Razali, kenapa saya berikan izin sama dia supaya tidak mangkrak. jadi hasilnya lumayan mencapai 80 ton lebih. kemudian benih itu di proses disitu juga, mulai dari penjemuran hingga packing semua berjalan lancar,” kata Muzakir.
Ia mengharapkan, UPB yang berada di Pidie Jaya tersebut dapat dihibahkan kepada Pemkab Pidie Jaya untuk segera dioperasikan. Dan jika pun asetnya tidak dapat dihibahkan ke Pemkab Pidie Jaya, Pemerintah Aceh dapat mengoperasikannya, sehingga aset tersebut tidak rusak dimakan usia.
” Kita selalu bermohon kepada kepada Gubernur untuk dapat menghibahkan kepada Pemkab Pidie Jaya. kalau memang mau memfungsikan sendiri juga tidak apa-apa, tapi jangan lama-lama supaya tidak terbengkalai. Dan hasilnya dibagi dengan Pemkab,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan Pansus ke Pidie Jaya, salah seorang anggota DPRK Pidie Jaya, Saifullah SH meminta kepada para anggota dewan propinsi Aceh tersebut untuk memperjelas serta menyerahakan aset UPB itu ke Pemkab Pidie Jaya.
Saat itu, Saifullah mengatakan, akibat dari UPB tak jelas kepemilikannya, sehingga gedung diatas lahan Pemkab Pidie Jaya tersebut menjadi terbengkalai.
“Kami mohon kepada anggota DPRA untuk memperjelas aset gedung UPB agar dapat diserahkan ke Pemkab Pidie Jaya supaya dapat difungsikan. Kalau seperti saat ini kondisinya, pemerintah provinsi belum memfungsikan dan Pidie Jaya tidak dapat memfungsikannya,” tandas Saifullah yang populer dipanggil Kosrad. (san/ra)