36 Kg Ganja Disita Polisi
LANGSA (RA) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan dua pria karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi yang berbeda, satu diantaranya merupakan sopir mobil penumpang, RS (35) Selasa (21/07).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH, kepada wartawan, Kamis (23/07) menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mobil penumpang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah barat menuju Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, kemudian bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh, atau tepatnya di depan SPBU Alue Dua Kecamatan Langsa Baro mobil penumpang yang dicurigai membawa ganja diberhentikan oleh petugas, dari dalam mobil diamankan seorang laki-laki selaku sopirnya RS.
“Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam bagasi mobil ditemukan barang-bukti narkotika jenis ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka RS berupa dua plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhannya lebih kurang 6 Kg gram yang dimasukkan dalam kotak kardus warna coklat.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Oppo warna biru dan satu unit mobil penumpang merk isuzu jenis jumbo warna silver, No Pol BL 7606 NB.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka RS, ganja tersebut dibeli dari seorang temannya yang bernama AH di Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp 4 juta atau Rp 800 ribu perkilonya. Barang haram tersebut rencannya akan diedarkan di Kota Langsa.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan sekira pukul 03.00 WIB, dengan mendatangi kediaman AH di Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada dalam rumah.
“Kita mengamankan dua pelaku masing-masing, RS (35), wiraswasta warga Dusun Damai Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dan AH (56), wiraswasta warga Dusun Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Aceh Utara,” ujarnya.
Sementara barang-bukti milik tersangka AH dua goni warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 30 Kg, satu timbangan warna orange, satu wadah plastik warna merah, dan satu unit HP merk Nokia warna putih.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka AH, bahwa ganja tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial J (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Bireun.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap J (DPO) namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ris/ra)