JAKARTA (RA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MH. Pria 31 tahun asal Aceh itu, ditangkap petugas dengan barang bukti 170,99 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam anus.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawiajya seperti dilansir dari Antara mengungkapkan, tersangka ditangkap di Jalan Poros Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 wita. Penangkapan tersangka MH itu berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di Bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan, yang akan dibawa dari Aceh.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Berantas Narkoba BNNP Sultra langsung berangkat ke bandara untuk mengecek laporan tersebut. Tim tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 08.30 wita dan langsung berkoordinasi serta bekerja sama dengan Lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari Makassar yang tiba pukul jam 09.30 wita.
”Sekitar pukul 21.00 wita, tim terus memantau target. Saat target hendak pergi makan, petugas langsung mengamankan target dan dua bungkus plastik bening yang dililit lakban hitam yang berisi Kristal putih yang diduga sabu-sabu,” kata Ghiri pada Selasa (28/7).
Dari pengakuan tersangka MH, lanjut Ghiri, baru pertama kali disuruh mengantar barang haram tersebut. Tersangka juga mengatakan, narkoba itu hanya diantar sampai ke depan Rumah Sakit Dewi Sartika oleh sesama orang Aceh dengan bayaran Rp 5 juta.
”Dibayar Rp 5 juta yang dimasukkan ke dalam anus dua bungkus plastik, disuruh orang Aceh. Pekerjaan sehari-hari jaga warung. Disuruh ketemu di depan Rumah Sakit Dewi Sartika,” ujar MH.
Selain mengungkap seorang pengedar narkoba asal Aceh, BNN Sultra juga mengungkap seorang pengedar inisial SM, 54, asal Kabupaten Konawe yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan sebuah minimarket di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (23/7) dengan barang bukti 123 gram sabu-sabu. Kini kedua tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Ra)