class="post-template-default single single-post postid-33929 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata 3 Tips Ibnu Sina saat Menghadapi Krisis Kesehatan Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

METRO ACEH · 30 Jul 2020 10:58 WIB ·

Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Penyelundupan 16.7 Kg Sabu Asal Malaysia


 Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Penyelundupan 16.7 Kg Sabu Asal Malaysia Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe, dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 16.7 Kg.

Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, kepada Rakyat Aceh, Kamis (30/7) mengungkapkan sinergi bea cukai – BNN tersebut telah berhasil membongkar penyelundupan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia.

Petugas gabungan berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 16.7 Kg yang dikemas dalam 16 bungkus teh China warna hijau @1 Kg dan 7 bungkus @1 Ons di Aceh Utara. Konferensi pers kasus ini telah digelar di Kantor BNN Pusat pada Kamis (30/07).

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh; Heru Winarko, Kepala BNN Pusat; dan Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat beserta para pejabat di dua instansi tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Menindaklajuti hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan. Petugas gabungan melakukan pencarian dan berhasil menemukan target yang diduga membawa sabu yang akan diedarkan pada Rabu (22/07).

Petugas mencegat motor yang dikendarai target dan melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu @1 Kg yang disimpan dalam jok motor tersebut.

Kemudian petugas mengamankan pengendara motor dengan inisial “IS” ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari “IS”, petugas melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan “IS” ini, petugas gabungan pada Kamis (23/07) berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya yaitu SY, TJ, MH, dan MR.

Hasil dari pengembangan, petugas berhasil menemukan sabu sebanyak 6 bungkus @ 1 Kg dan 7 bungkus @ 1 Ons. Sehingga total sabu yang berhasil disita petugas sebanyak 16,7 Kg.

Atas penindakan sabu ini, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 132.000 (seratus tiga puluh dua ribu) anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juli 2020, tercatat 6 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 227 Kg. Penindakan sabu tersebut yakni 18,87 Kg pada Senin (14/02); 12 Kg pada Rabu (24/03); 119 Kg pada Kamis, (21/06); 37 Kg pada Senin (29/06); 33 Kg pada Ahad (19/07) serta penindakan 16,7 Kg atas penyelundupan sabu saat ini.

Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.

Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Partai Perjuangan Aceh Target Kuasai Parlemen dan Perkuat Ekonomi Rakyat pada 2029

11 March 2025 - 10:47 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Turnamen Tenis Lapangan

14 February 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di METRO ACEH