SIGLI (RA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie sedang melakukan kontrak tracing terhadap pegawai di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyusul seorang pejabat setempat meninggal dunia karena terpapar virus corona pada Jumat (7/8).
“Benar kita sedang melaksanakan tugas untuk menjaring pegawai di Disdukcapil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kadis Dukcapil Pidie, Effendi kepada Rakyat Aceh, Senin (10/8).
Effendi menjelaskan, tracing dilakukan sebagai langkal awal untuk tindak lanjut ke langkah berikutnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khusus dilingkungan Disdukcapil.
Ditambahkannya, langkah awal yang diputuskan pihaknya tidak lepas dari upaya penyebaran virus corona. Hal itu, karena beberapa hari sebelumnya Pak Effendi meninggal dunia diserang Covid 19.
Lebih lanjut, Effendi menyampaikan, petugas yang dikirim ke Kantor Disdukcapil adalah untuk melakukan wawancarai satu persatu PNS di Disdukcapil.
Selain mewawancarai PNS di dinas tersebut, sebut Effendi juga akan menanyakan riwayat dan kronolis mereka dengan atasannya sebelum almarhum terpapar virus corona.
Dari hasil ini nantinya, kata Kadiskes Effendi semua PNS di Dukcapil akan menjalani tes rapid, sehingga dapat diketahu gejala penyeberan virus Covid tersebut di jajaran Dinas Disdukcapil.
Upaya penjaringan tersebut diharapkan nantinya menghasilkan yang terbaik untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Ia juga mengatakan, penjaringan yang dilaksanakan tim kesehatan di Disdukcapil paling cepat selesai selama dua hari. Karena itu, semua kegiatan pelayanan di dinas tersebut sementara waktu harus dihentikan.
Pantauan Rakyat Aceh di sejumlah perkantoran pemerintah di Kabupaten Pidie pasca dari meninggalnya Kadisdukcapil Pidie yang dinyatakan positif terpapar Covid 19 Pidie, seperti hari hari sebelumnya tetap beraktivitas.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Pidie, Drs Effendi Usman sebelum dinyatakan positif terpapar virus corona, merupakan pejabat yang sangat sibuk melayani masyarakat dalam pembuatan akte kelahiran, KTP, surat pindah, dan surat surat keterangan lainnya. (mag85/ra)