BLANGKEJEREN (RA) – Sebanyak 23 pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Uqubat cambuk, Jumat (1/2) dilaksanakan di Halaman Masjid Raya As.Shalihin, usai shalat berjamaah jumat. Keterangan diperoleh, puluhan terpidana ini merupakan pelaku maisir (judi) yakni 12 diantaranya dibekuk di Desa Kuta Lintang, 9 ditangkap di Desa Porang saat berjudi. Sementara 2 terhukumm ditangkap dengan tuduhan khalwat.
RK (19) seorang perempuan Asal Kutacane sempat menangis meraung-raung karena kesakitan saat dicambuk. RK ditangkap karena duduk berdua-duaan dengan Rudi (21) asal Medan seorang Kristen Protestan, juga menjalani hukuman sama. Alamsyah SH Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Blangkejeren menyebutkan pelaku Judi uqubat diputuskan sebanyak 9 kali, dipotong masa hukuman selama 30 hari, menjadi 8 kali. Pelaku sebanyak 21 orang dengan tangkapan berbeda.
“Untuk pasangan pelaku khalwat dijatuhi hukuman sebanyak 8 kali dipotong hukuman kurungan berkurang menjadi 7 kali. Hukum cambuk kali ini terbanyak, mencapai 23 orang,” terang Alamsyah.
Kadis Syariat Islam Drs Rasidin menyebutkan, pihaknya hanya menyiapkan dana untuk 10 orang pelaksanaan hukum cambuk. Sementara baru sekali hukum cambuk dananya dia akan mengajukan lagi penambahan dana untuk hukum cambuk. (yud/min)