Harianrakyataceh.com – Mabes Polri telah menerima laporan polisi tentang penistaaan agama yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada Senin (23/1).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menyebutkan, laporan terhadap Megawati Soekarnoputri itu dilakukan oleh Humas dari LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman. “Jadi kemarin dilaporkannya,” kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (24/1).
Disebutkan Rikwanto, Baharuzaman melaporkan Megawati berdasarkan pidato yang disampaikan dalam hari jadi PDIP ke 44 pada Selasa (10/1) lalu. Saat itu pelapor mendengar ucapan yang diduga menodai agama dari acara televisi. “Terlapor, Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor, melakukan penodaan agama,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Baharuzaman mengaku telah melaporkan Ketua Umum PDIP atas dugaan penodaan agama. Disebutkan laporan terhadap Megawati dengan nomor LP/79/I/2017 Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017. Laporan ini diterima langsung oleh perwira siaga Bareskrim, Kompol Usman.
Pelaporan tertuang dalam tanda bukti lapor TBL/6/I/2017/Bareskrim. Atas laporannya, Ibu dari Puan Maharani ini disangkakan dengan Pasal 156 dan 156a. Hal ini tentu sangat menarik, di mana pelaporan itu bertepatan dengan ulang tahun dari Megawati yang ke-70. (elf/JPG)