LHOKSEUMAWE (RA) – Akibat menyebar foto vulgar mantan pacarnya di media sosial, seorang pemuda asal Kecamatan Blang Mangat berinisial SM (18), diamankan Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah di Mapolres setempat, Ahad (22/11), menyebutkan, yang menjadi kroban dalam kasus itu yakni AY (18) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang masih berstatus mahasiswi.
Menurut keterangan korban, kata Kapolres, pada hari Minggu (15/11) korban AY diberitahukan oleh saksi temannya bahwa tersangka SM ada mengunggah foto vulgar AY di status media sosial (medsos) WhatsApp. Setelah melihat foto itu, saksi langsung menghubungi korban.
“Saksi memberitahukan kepada korban melalui WhatsApp mengenai kejadian tersebut. Setelah korban mengetahui hal itu, kemudian korban minta tolong kepada saksi menanyakan kepada SM, apa maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut,”ucap Kapolres.
Namun, jawaban tersangka “sakit dibalas sakit” sembari melakukan pengancaman terhadap saksi. Ternyata, perbuatan SM ini tidak berakhir sampai di situ. Malah, pada hari berikutnya (16/11), SM meng-upload lagi foto vulgar mantan pacarnya di status WhatsApp. Kemudian, korban mengirim pesan singkat melalui WA kepada tersangka. Lalu, tersangka menjawab akan membuat korban benar – benar malu disertai ancaman sampai kapanpun SM akan mengganggu korban.
“Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto – foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Sementara barang bukti yang disita dalam kasus itu, yakni satu unit hp android merek Samsung J7+ warna hitam, akun WhatsApp tersangka dan screenshot WA antara tersangka dan korban.
Atas kasus tersebut, tersangka SM kini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe. Tersngka disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B jo pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (arm/ra)