LANGSA (RA) – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjalani masa hukuman atas kasus narkotika di Lapas Kelas II B Langsa ke dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (27/11).
Kepala Imigrasi Langsa, Darori mengatakan, 4 WNA yang dipindahkan ke Rudenim Medan ini terdiri dari 3 orang warga negara Myanmar dan 1 orang warga negara Thailand. Pemindahan WNA ini merupakan bahagian dari proses pendeportasian ke negara asal masing-masing.
“Sebelumnya, Pada 27 Oktober 2020 lalu, 4 WNA ini diserahterimakan kepada Imigrasi Langsa dari Lapas Kelas IIB Langsa. Saat itu, 4 WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman atas kasus narkotika,” sebut Darori.
Dijelaskannya, pasca penerimaan dari Lapas Kelas II B Langsa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 4 WNA dimaksud dan menempatkan mereka di ruang detensi Kanim Kelas II TPI Langsa.
Lanjutnya, untuk proses pendeportasian setelah masa pemeriksaan dokumen keimigrasian, pada Kamis (26/11) kemarin 4 WNA tersebut dipindahkan ke Rudenim Belawan, Medan. Selanjutnya, disana (rudenim) akan menunggu proses pendeportasian dari pemerintah.
“Karena saat ini masih dalam situasi Covid-19, maka sebelum diberangkatkan menuju Rudenim Medan, mereka terlebih dahulu dilakukan Rapid Test Antigen dan hasilnya Negatif Covid-19. Selain WNA, petugas yang melakukan pengawalan pemindahan juga menjalani rapid test dan hasilnya juga negatif, sehingga mereka bisa melakukan pengawalan sampai tujuan,” demikian Darori. (dai)