class="post-template-default single single-post postid-40569 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 13 Dec 2020 07:25 WIB ·

Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan


 Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan Perbesar

JAKARTA (RA) – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.

Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan cukup lama, Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol.

Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Jawa Pos)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL