Calang (RA) Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, menyambut kedatangan Imum Mukim untuk menyampaikan aspirasinya yang berlangsung di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Jaya, Selasa (16/12).
Sebagaimana dikatakan Ketua DPRK Aceh Jaya, Mulem D, Kepada Rakyat Aceh, dalam mengoptimalkan kinerja perangkat Imum mukim sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terkait tentang pelimpahan penyelesaian kasus /senegketa adat ada 18 perkara menjadi kewenangan Mukim sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2019tentang tugas perangkat imum mukim dalam Gampong.
Tentu dalam hal ini, para imum mukim dalam Kabupaten Aceh Jaya telah menyampaikan aspirasinya baik berbagai kasus adat yang semakin meninggkat di tengah-tengah masyarakat untuk mengoptimalkan perangkap mukim dalam kabupaten Aceh Jaya telah menyampaikan sejumlah permohonan yang telah disampaikan, Kata Muslim
Adapun sejumlah pemohonan yang disampaikan tersebut, terkait dibangunnya Kantor Sekretariat, Pembinaan Lembaga Serikat Mukim, serta imum Chik Mukim, Tuha Peut Mukim, Serta adanya Pakaian Adat Mukim dalam pengoptimalam tersebut. Katanya
Tentu dengan adanya, masukan yang disampaikan oleh seluruh mukim dalam Kabupaten Aceh Jaya tentu, “kami menilai langkah perlu didukung dan menjadi pertimbangan bersama untuk mengoptimalkan perangkap mukim dalam sembilam kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya”. Kata Muslem (hen)