BANDA ACEH (RA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf SH MH, didampingi Wakajati serta para asisten menyerahkan bantuan dari Jaksa Agung RI kepada korban banjir di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur, Senin (21/12/2020).
Jumlah bantuan diserahkan masing – masing untuk Aceh Utara Rp100 juta dan Aceh Timur Rp100 juta. Bantuan tersebut diterima oleh Kajari Aceh utara dan Kajari Aceh Timur.
Kegiatan penyerahan bantuan dilaksanakan di kantor Kejati Aceh. Nantinya, bantuan akan disalurkan kepada pegawai kejari setempat serta masyarakat sekitar yang mengalami musibah banjir beberapa waktu yang lalu. (imj)