class="post-template-default single single-post postid-4242 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

METRO ACEH · 3 Feb 2017 23:58 WIB ·

Enam Tahun Buron Petualangan Ali Berakhir


 DITANGKAP: Petugas Kejaksaan kembali menangkap Ali Akbar Ralep (60) warga Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, terpidana korupsi penyelewengan proyek yang kabur selama  6 tahun di Kajari Banda Aceh, Jum'at (3/2).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

DITANGKAP: Petugas Kejaksaan kembali menangkap Ali Akbar Ralep (60) warga Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, terpidana korupsi penyelewengan proyek yang kabur selama 6 tahun di Kajari Banda Aceh, Jum'at (3/2). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akhirnya menangkap Ali Akbar Ralep (60) warga Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, terpidana korupsi yang kabur selama enam tahun lamanya. Ali terpidana yang merugikan negara Rp1,6 miliar. Kasusnya, penyimpangan dana proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi Beutong Ateuh, Nagan Raya anggaran 2008. Ia dinyatakan melanggar pasal 3 UU tahun 2010 dengan hukuman enam tahun penjara.

Kemarin, tim gabungan intel Kejari Banda Aceh, Aceh Barat dan Simeulue menciduk Ali sekitar pukul 6.15 WIB di pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat. Saat itu, Ali baru turun kapal dari Simeulue. “Pada saat penangkapan, Ali di dalam mobil dan mengetahui tim kejaksaan datang. Ali pasrah dan tak melakukan perlawanan, langsung kita bawa ke Banda Aceh,” jelas Muhammad Zulfan, Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Jumat (3/2).

Menurut Zulfan, kasus Ali telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan tahun 2010. “Divonis enam tahun penjara. Denda Rp150 juta, subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp1,5 miliar,” kata Zulfan.Ia mengakui, pihaknya sempat kesulitan menciduk kembali Ali. Pasalnya, terpidana sering berpindah tempat. Sebelum menyergap Ali, tim juga sempat melakukan pencarian ke sejumlah titik.

“Terkadang informasi kami peroleh tersangka ada di Banda Aceh, di Meulaboh dan di Simeulue,” ungkap Zulfan. Tiba di Banda Aceh, petugas langsung memboyong Ali ke kantor Kejari Banda Aceh. Tak lama berselang, ia telah mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Kejari menyita satu unit mobil Fortuner Hitam BL 664 JM yang digunakan Ali. Saat dibawa petugas, Ali terlihat tersenyum,”selama ini saya karaoke,” sebutnya. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kanwil Pajak Aceh Kukuhkan 137 Relawan dari Delapan Perguruan Tinggi

22 January 2025 - 17:16 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

22 January 2025 - 14:12 WIB

Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia Mantan Caleg Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati

22 January 2025 - 11:03 WIB

MTSN 1 MODEL Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Pasca XIII

21 January 2025 - 21:28 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

21 January 2025 - 19:44 WIB

Trending di UTAMA