Harianrakyataceh.com – Polresta Banda Aceh menggulung kawanan pencuri barang elektronik yang tergabung dalam kelompok grup WhatsApp dengan nama ‘preman pensiun’. Kelompok ini telah beroperasi di 18 lokasi di jajaran Polresta Banda Aceh.
Dari tujuh anggota preman pensiun, tiga masih di bawah umur yang berhasil diboyong ke tahanan oleh petugas yakni BR (16), dan MR (17) warga Banda Aceh, ADM (16) warga Aceh Besar.
Kemudian MN (19) warga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, BG (19) warga Darul Imarah Aceh Besar, BN (19) warga Lamteumen Timur Kota Banda Aceh dan seorang penadah BP (30) warga Peukan Bada, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers, Jumat (5/2), mengatakan awal penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga.
Warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di salah satu hotel di kawasan Lampulo, dengan kegiatan mencurigakan kepada petugas yang kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan, kamar mereka
“Petugas kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan kamar dihuni mereka dan didapatkan beberapa barang bukti hasil pencurian,” tutur Kasatreskrim di dampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk.
Dari tangan sekelompok remaja tersebut, turut di temukan barang berupa bong (alat hisap sabu). Dari pengakuan para tersangka, mereka baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu.
“Mereka ini tergabung dalam kelompok grup WA ‘preman pensiun. Di grup WA ini merencanakan pencurian dan sebanyak 18 lokasi telah menjadi lokasi pencurian mereka,” terangnya lagi.
“Para preman pensiun tersebut melakukan kejahatan pencurian barang elektronik berupa handphone di beberapa lokasi diantaranya, tiga kali di Kecamatan Banda Raya, lima kali di Kecamatan Meuraxa, lima kali di Kecamatan jaya Baru, satu kali di Kecamatan Peukan Bada, satu kali di Kecamatan Ulee Kareng, satu kali di Kecamatan Baitussalam, satu kali di Kecamatan Lueng Bata dan satu kali di Kecamatan Darussalam,” ucap AKP Ryan.
“Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dari para pelaku sebanyak 15 unit handphone, tiga unit power bank, tiga buah tabung gas 3 kg dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan sebagai alat bantu,” tambah AKP Ryan.
Untuk saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun, pungkasnya. (mar/min)