class="post-template-default single single-post postid-43978 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 18 Feb 2021 15:09 WIB ·

Aceh Tamiang Masuk Portal SDI Bappenas


 Kepala Dinas Bastian dan Tim Bidang Data Diskominfosan Aceh Tamiang sedang mengikuti rapat daring asistensi penyelenggaraan SDI bersama Bappenas RI, Selasa (16/2). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Kepala Dinas Bastian dan Tim Bidang Data Diskominfosan Aceh Tamiang sedang mengikuti rapat daring asistensi penyelenggaraan SDI bersama Bappenas RI, Selasa (16/2). DEDE/RAKYAT ACEH

KUALA SIMPANG (RA) – Kabupaten Aceh Tamiang satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) menuju penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).

“Selangkah lagi kita sudah memiliki sistem pengelolaan SDI. Hari ini minimal kita sudah bisa mengunakan portal open SDI dan nama Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar di portal SDI Bappenas,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Aceh Tamiang, Bastian disela mengikuti rapat daring asistensi penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang bersama Bappenas, Selasa (16/2).

Rapat asistensi SDI secara zoom ini juga diikuti BPS dan Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang dari kantor masing-masing. Sedangkan selaku tokoh sentral atau pengarah SDI oleh Manager Bidang Tata Kelola, Sekretariat SDI pusat, Daniel Oscar Baskoro dan Bintang Pratama dari Bidang Hukum Bappenas.

Bastian menjelaskan, SDI merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi validitas data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 sebagai salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data bagi publik.

“Se Indonesia baru 52 daerah yang sudah punya sistem SDI. Di Sumatera ada 5 daerah salah satunya pemerintah provinsi Aceh. Kita ingin jadi kabupaten pertama di Aceh yang memiliki portal Satu Data Indonesia,” ungkapnya.

Tenaga Ahli Kebijakan Publik Diskominfosan Atam, Dr Neni Sriwahyuni menambahkan, dari hasil rapat asistensi bersama pihak Bappenas, pihaknya segera melaksanakan pembentukan Sekretariat satu data Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu membuat SK walidata daerah, walidata pendukung dan produsen data ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Tamiang.

“Dan, untuk portal SDI tinggal menunggu proses, diperkirakan bulan ini kami usahakan rampung, Aceh Tamiang sudah terdaftar di Bappenas,” turur Doktor muda lulusan UNDIP Semarang ini.

Siapkan Perbup
Secara terpisah Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Rabu (17/2) menyatakan, telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pengelolaan satu data. Perbup ini dilahirkan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres RI) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

“Perbup-nya sudah kita siapkan, sudah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Aceh untuk dikaji bila ada yang perlu di evaluasi,” terang Mursil.

Mursil berujar, sistem pengelolaan satu data memang harus dilakukan dalam rangka efektifitas suatu pemerintahan. Satu Data Indonesia ini, kata dia merupakan tuntutan dari Perpres Nomor 39/2019 yang wajib diikuti untuk pengendalian pembangunan yang efektif.

Untuk itu diperlukan pengelolaan data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, dapat dipertanggung jawabkan dan mudah diakses. “Memang sudah saatnya kita melakukan semuanya lewat sistem satu data dari satu pintu,” tukas Mursil.

Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, mendukung langkah cepat Bidang Data Diskominfosan Aceh Tamiang yang telah memasukkan draf Perbup tentang sistem pengelolaan satu data yang menjadi upaya pemda untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Jika semua sudah berbasis data, dengan demikian pemanfaatan data pemerintah tidak terbatas pada penggunaan internal instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat,” sebut Jayanti Sari. (mag86/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Trending di DAERAH