LHOKSUKON (RA) – Sekitar 17 personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan siap ditindak tegas jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Baik itu sebagai pemakai, pengedar maupun yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Untuk membuktikan pernyataan itu, maka personel Polsek Lhoksukon langsung melakukan penandatanganan pakta integritas bebas dari penyalahgunaan narkotika, di halaman Mapolsek setempat, Senin (15/3).
Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi menyebutkan, pakta integritas yang ditandatangani oleh personelnya untuk menindak lanjut perintah dari Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto. Dalam pakta integritas itu, ada enam point pernyataan yang ditandatangani oleh personel Polsek Lhoksukon.
“Bersedia ditindak tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, apabila melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku,” isi salah satu poin tersebut.
Dikatakan, setiap lembar pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh personelnya akan langsung dikirimkan ke Polda Aceh. Hal itu dimaksudkan, jika terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan apa yang telah ditandatangani maka siap-siap untuk tindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (arm/icm)