class="post-template-default single single-post postid-47632 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

POLITIKA · 15 Apr 2021 11:11 WIB ·

Mantan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra Resmi jadi Ketua KPU RI Definitif


 Mantan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra Resmi jadi Ketua KPU RI Definitif Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Saputra telah resmi ditujuk menjadi Ketua KPU RI definitif menggantikan Arief Budiman.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penetapan Iham Saputra sebagai ketua definitif berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pleno Anggota KPU RI.

“Telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021,” ujar Raka dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Raka mengatakan, kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

“Jadi kesepakatan dalam rapat pleno telah sesuai dengan amanah UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Diketahui, perubahan jabatan di KPU RI bermula dari persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2020 lalu. Saat itu, DKPP memutus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melanggar kode etik dalam kasus terkait pemilu.

Kemudian, dalam putusannya DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU. Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan mengesahkan pemberhentian Evi.

Selanjutnya, Evi yang tidak terima dengan putusan itu menggugat ke PTUN Jakarta. Ia dimenangkan dan kembali menjabat Komisioner KPU RI.

Usai kasus Evi, DKPP mencopot Arief Budiman dari jabatannya pada Kamis (14/1). DKPP menilai Arief melanggar etik karena mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sumber : Jawa Pos

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA