class="post-template-default single single-post postid-48683 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 8 May 2021 14:45 WIB ·

Kebijakan Larangan Mudik Membingungkan, Zaenal Abidin Minta Pemerintah Perjelas Aturan


 Ketua Fraksi PKS DPRA, Zaenal Abidin Perbesar

Ketua Fraksi PKS DPRA, Zaenal Abidin

HARIANRAKYATACEH.COM – Ketua Fraksi PKS DPRA, Zaenal Abidin meminta Pemerintah Aceh memperjelas aturan terkait kebijakan larangan mudik lokal di Aceh.

Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik yang berubah-ubah bahkan hanya dalam hitungan jam itu telah menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat.

Terlebih informasi terkait kebijakan pelarangan mudik ini tidak tersosialisasikan secara baik serta cenderung simpang siur dan berkembang secara liar di masyarakat. Hal itu menurutnya telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, khususnya masyarakat yang sudah terlanjur berangkat dan dipaksa berputar balik di tengah jalan.

Hal itu disampaikan Zaenal menanggapi adanya pelarangan mudik oleh aparat gabungan di beberapa titik di pantai barat dan pantai timur Aceh dengan meminta para pengendara baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk berbalik arah dan kembali ke tempat asal, Sabtu (8/5/2021).

Politisi PKS ini menyampaikan kekecewaannya terkait kebijakan pelarangan mudik yang simpang siur dan berubah-berubah itu.

“Awalnya boleh mudik lokal, kemudian angkutan umum tidak boleh, tapi sekarang mobil pribadi pun disuruh balik. Masyarakat dibuat bingung kalau seperti ini”. Ujar Zaenal.

Menurut Zaenal, warga yang sudah terlanjur berangkat dan disuruh putar balik sangat dirugikan dengan kebijakan yang tidak jelas seperti ini.

“Mereka yang sudah jalan, tanpa mengetahui informasi pelarangan, tiba-tiba disuruh putar balik, ini kan cukup membingungkan. Kasihan masyarakat kita dibola-bola seperti ini,” ucap Politisi PKS ini.

Belum lagi para penyedia jasa angkutan umum. Menurut Zaenal sopir kendaraan penumpang juga pihak yang sangat dirugikan. Dan bisa dipastikan mereka akan kehilangan pendapatan dengan kebijakan ini.

“Terlebih yang sudah mengangkut penumpang kemudian disuruh  putar balik, bagaimana nasib penumpang dan tiket yang sudah dibeli. Harusnya ini juga difikirkan, ” pungkas Zaenal.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRA ini meminta agar Pemerintah Aceh harus segera menerbitkan aturan atau surat edaran dan semacamnya untuk memperjelas regulasi terkait mudik antar kabupaten di Aceh. Tidak cukup hanya dengan surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Aceh. Terlebih dalam surat itu yang dilarang hanya angkutan umum, namun dilapangan aparat malah juga melarang kendaraan pribadi.

“Tidak cukup hanya surat dari Dishub. Karena surat itu salah diterjemahkan dilapangan. Terbukti mobil pribadi pun disuruh putar balik, padahal dalam surat itu tidak dilarang.” Harap Zaenal. (RAO)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA