HARIANRAKYATACEH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut mati tujuh terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Idi, Aceh Timur, Rabu kemarin (19/5).
Kelima terdakwa yakni NA, 25, asal Peureulak Timur, Aceh Timur. KM, 23, asal Langsa. AS, 33, asal Peureulak Timur, Aceh Timur. AB, 28, asal Langsa, dan LM, 40, Langsa. Kelimanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang dipimpin hakim ketua Apriyanti SH MH, dengan hakim anggota Irwandi SH dan Zaki Anwar SH. Sementara JPU terdiri dari Fakhrur Rozi SH, Cherry Arrida SH, dan M Iqbal Zakwan SH.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda SH, didampingi Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi SH MH, menjelaskan, sidang tuntutan perkara narkotika dengan terdakwa inisial IB (DPO) bersama delapan terdakwa lainnya dilaksanakan dua hari yakni, Rabu dan Kamis (19/20).
“Terdakwa NA, KM, AS, AB dan LM, dilaksanakan hari ini (kemarin—red) dengan tuntutan mati terhadap kelimanya. Sementara sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa HD, MN, dan IB, akan digelar besok ,” terang Andi.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, kelima terdakwa yang dihadirkan secara virtual di ruang khusus di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tersebut dikembalikan ke sel lapas tersebut.
“Untuk materi tuntutan terhadap ketiga terdakwa yakni HD, MN dan IB, akan diketahui saat dibacakan JPU dalam sidang tuntutan besok ,” ujar Andi Zulanda.
Dalam materi tuntutan, JPU juga merincikan sejumlah barang bukti dalam kasus itu antara lain empat karung goni berisi 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merek Chinese Pin Wei warna hijau.
Kemudian 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau serta 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Selain itu, JPU juga membacakan barang bukti lain yang disita seperti mobil Honda Jazz, mobil Toyota Innova, mobil Suzuki Ertiga, delapan unit handphone (HP), dan sepedamotor Honda Beat. Perkara yang menjerat kedelapan terdakwa dan tersangka H (DPO) diungkap dalam wilayah Aceh Timur, Rabu 28 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu pada Kamis (20/5) Jaksa Penuntut Umum JPU , Kembali menuntut mati dua bandar narkoba Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.
Kedua terdakwa yakni IB, dan MN, asal Simpang Uim, Aceh Tmur. Sementara terdakwa H, asal Simpang Ulim, Aceh Timur, dituntut seumur hidup. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“JPU menuntut terdakwa H dengan tuntutan seumur hidup, karena terdakwa H berperan sebagai pemilik boat, berbeda dengan peran terdakwa IB dan MN,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Andil Zulanda SH.
Sidang dipimpin Irwandi SH MH selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama SH dan Reza Bastira Siregar SH. Sementara Tim JPU dihadiri Harry Arfhan SH MH, Cherry Arrida SH dan M Iqbal Zakwan SH.
Sidang dilakukan secara virtual dari Ruang PN Idi. Para terdakwa dihadirkan daring dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Sidang tuntutan yang dimulai pukul 11:00 itu selesai pukul 12:00. Persidangan juga ikut diamankan pihak kepolisian dari Polres Aceh Timur dan petugas kejaksaan. (mol/min)