HARIANRAKYATACEH.COM – Meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Langsa, membuat Tim Gabungan TNI-Polri dan instansi terkait mengencarkan pelaksanaan operasi yustisi di sejumlah ruas jalan di daerah itu.
Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar melalui Perwira Seksi Operasi, Kapten Inf Ahmad Suheri mengatakan, pihaknya bersama personil Polres Langsa, Satpol PP dan dinas terkait, melakukan razia di tempat keramaian.
“Hal ini dilakukan sesuai arahan pimpinan dan mengedukasi masyarakat agar berperilaku hidup dengan mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini,” sebut Kapten Inf Ahmad Suheri, Senin (24/5).
Diakuinya, meski tidak termasuk zona merah di Kota Langsa, namun tetap adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Inilah yang kemudian perlu diperhatikan, termasuk melancarkan operasi yustisi bersama Tim Peucrok.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 15 orang masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, berupa tidak memakai masker saat berada di ruang publik. Atas pelanggaran ini, petugas memberikan sanksi lisan.
“Tetap kita berikan sanksi lisan kepada mereka yang tidak memakai masker di area publik, seperti saat berkendera roda dua maupun warga yang sedang menyeruput kopi di warung kopi,” jelas Pasie Ops.
Petugas terus menghimbau warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tanhan dengan sabun dan menjaga jarak. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama terhindar dari penyebaran Corona Virus Disaese 2019.
Operasi yustisi ini menyasar tempat keramaian warga seperti beberapa ruas jalan, pusat pasar maupun kawasan taman Bambu Runcing, yang berada di jantungnya jalan protokol Kota Langsa. (Put)