HARIANRAKYATACEH.COM – Diduga telah melakukan perburuan terhadap burung satwa liar yang dilindungi jenis Rangkong, polisi ringkus seorang pelaku berinisial SM (28), warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada Rakyat Aceh, Selasa (29/6) mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah terduga pelaku SM memposting foto hewan yang dilindungi tersebut di akun facebook miliknya.
Disebutkanya, SM ditangkap di rumahnya Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 26 Juni 2021 kemarin. ”Setelah postingan itu termonitor, pimpinan langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui melakukan pemburuan bersama dua orang temannya di Pegunungan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Perburuan itu lanjutnya, dilakukan selama tiga hari sejak 16 juni 2021 dan tersangka melihat burung tersebut di hari kedua dan menembak dengan senjata senapan angin hingga mati. “Tersangka SM langsung memposting hasil buruan itu di akun facebook milik pribadinya diduga bertujuan untuk menjual paruh burung Rangkok tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah memakan daging hewan yang dilindungi tersebut. “Sebenarnya dalam perburuan ini, ada tiga orang, namun dua lainnya tidak kita tahan lantaran tidak mengetahui jika burung itu satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Namun demikian, kata Bustani, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka yang juga diduga terlibat. “Kasus ini terus kita dalami, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa senjata senapan angin, alat perangkap dan parang untuk menguliti burung tersebut,” katanya.
Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo 21 huruf a, Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sonjaya, sangat alergi dengan pemburu satwa liar yang dilindungi, sehingga pelaku harus segera ditangkap. (uri/bai)