class="post-template-default single single-post postid-51976 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 22 Jul 2021 17:28 WIB ·

Disdik Aceh Bersama KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi


 Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si Perbesar

Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si

HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Pendidikan Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindaklanjut implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diisi pemateri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Ramah Handoko serta diikuti hampir 200 peserta yang merupakan para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dan para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, SMP dan SD se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang implementasi pendidikan antikorupsi dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tentang evaluasi tindaklanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat provinsi nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 Tanggal 2 Juli 2021.

“Pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam bentuk insersi pada mata pelajaran yang sudah ada atau sebagai muatan lokal di pendidikan dasar atau menengah dan dimasukkan dalam kurikulum diklat ASN,” ujarnya, Kamis (22/07/2021).

Selain sosialiasi kegiatan antikorupsi pada sekolah, lanjutnya, para kepala dinas kabupaten/kota juga mendapatkan akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan anti korupsi disekolah melalui website https://jaga.id.

“Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa dari 23 kabupaten baru hanya 12 kabupaten yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan antikorupsi pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sedangkan 11 kabupaten lainnya belum memiliki peraturan antikorupsi, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulu, Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah dan Bireuen.

“Kita mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota tersebut dapat segera mengeluarkan peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi,” pintanya.

Muksalmina mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian serius dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan terutama untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

“Ada 9 nilai antikorupsi yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap tersebut diantaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian,” pungkas Plt.Kabid Pembinaan GTK, Muksalmina, S.Pd, M.Si. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH