BANDA ACEH (RA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menangapi dingin keputusan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, memutasi 33 pejabat di lingkungan pemerintah Aceh. “Pergantiankan wewenang gubernur, bupati dan walikota, eselon I melalui Mendagri kemudian, kami bawa ke Tim Penilaian Akhir (TPA) yang pimpin bapak presiden,” sebutnya, pada Rakyat Aceh.
Namun menurutnya, eselon II kewenangan kepala daerah sesuai mekanismenya. “Kalau belum sesuai aturan bisa Plt dulu misalnya,” kata Tjahjo, Senin (13/3).
Sementara itu, sejumlah kepala dinas yang dimutasi Gubernur Aceh Zaini Abdullah, temui Dirjen Otda, Soni Sumarsono di Jakarta. Rombongan melaporkan kondisi terakhir pemerintahan Aceh, dimana 33 pejabat eselon II dimutasi jelang tiga bulan berakhirnya jabatan gubernur.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Said Rasul yang juga dimutasi Gubernur Zaini, menyatakan Sumarsono, meminta seluruh pejabat yang telah dimutasi untuk segera kembali ke Aceh dan masuk kantor. “Kita ini yang sah, kata pak sumarsono, makanya disuruh kembali masuk kantor. Termasuk penggunanan anggaran. Kalau tidak melanggar undang-undang juga,” jelasnya.
Kemarin, rombongan juga melaporkan kebijakan mutasi yang diputuskan Gubernur Zaini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami bukan melawan, tapi meluruskan kalau tidak betul, ya tidak betul,” tegas Said. Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan mantan Plt Gubernur Aceh Soedarmo. Dikabarkan, rombongan juga turut didampingi, Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(mai)