class="post-template-default single single-post postid-54208 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 13 Sep 2021 14:59 WIB ·

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Menyelesaikan Isu Rumah Ibadah di Singkil


 Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin Perbesar

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin

HARIANRAKYATACEH.COM – Isu dan perselisihan rumah ibadah  di Kabupaten Aceh Singkil kerap terangkat ke permukaan. Baru-baru ini beredar surat Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah itu melalui Kesbangpol, Kakankemenag dan FKUB Aceh Singkil.

“Kami mendapat laporan bahwa Kemenkumham memberi perhatian serius agar Aceh mau menangani masalah yang ada di Aceh Singkil dengan sunggung-sungguh dan sesuai perundang-udangan yang ada,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (13/9/2021).

“Buktinya, pada akhir Juli lalu, Kemenkumham mengirim surat khusus kepada para pejabat di Aceh untuk menjelaskan penanganan gereja yang belum mendapat izin di Aceh Singkil. Dari informasi yang kami peroleh, surat itu, belum diberikan jawaban oleh para pejabat di Aceh,” katanya.

Menurut Safaruddin, pada satu sisi Pemerintah Aceh terlihat serius dalam penanganan isu gereja ilegal di Singkil. Ini terbukti dari sikap Gubernur Aceh yang membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Aceh Singkil pada 18 November 2021.

“Tapi di lain, kami melihat Pemerintah Aceh tak serius dalam menangani rumah ibadah di Singkil sehingga isunya terus berlarut. SK Tim Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Singkil itu diteken Gubernur Aceh pada tahun 2020 tapi tak ada informasi adanya aksi nyata dari tim itu,” gugat Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

“Ini kan main-main namanya. Dalam SK itu, koordinator tim adalah Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh yang dalam hal ini Dr Jafar. Ketua tim adalah Kepala Kesbangpol Aceh atau Drs Mahdi Efendi dengan pengarah adalah Sekda Aceh. Total ada 46 nama dalam tim itu, gemuk sekali tapi kerjanya tak jelas,” tambah Safar.

Dia menyarankan, agar Gubernur Aceh dan juga DPRA untuk memanggil orang-orang yang dalam tim gemuk itu, terutama Koordinator, Ketua dan Sekretaris Tim.

“Gubernur Aceh selaku pihak yang mengeluarkan SK, perlu memanggil ketua dan koordinator tim, lalu tanyakan apa yang sudah dikerjakan selama setahun ini dan bagaimana konsep penyelesaian perselisihan yang dapat diterima umat Islam dan Nasrani dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” saran Safar.

“Saya kira, bukan hanya Gubernur, tapi DPRA juga harus memanggil ketua dan koordinator tim. Jangan sampai tim ini hanya duduk manis di kantor sementara anggaran habis secara percuma,” ungkap ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh ini.

Safaruddin menyarankan, kalau ada dari unsur pimpinan tim yang tidak mampu bekerja untuk diganti agar tak menjadi beban bagi yang lain. Menurutnya, kerja tim penyelesaian perselisihan antar umat beragama itu berat.

“Dimana-dimana kita lihat, tim penyelesaian perselihan itu mempunyai wawasan tentang Advokasi dan mediasi. Koordinator dan ketua tim harus memainkan peran sebagai mediator sehingga diterima semua pihak,” urai dia.

“Pekerjaan tim mediasi ini tentu tidak ringan. Mereka harus bekerja mulai penyusunan konsep, memetakan keadaan lapangan hingga melakukan dialog-dialog dan merumuskannya. Makanya kalau ada yang tak mampu, ya diganti saja agar tidak rusak citra Aceh yang istimewa di bidang agama. Citra toleransi beragama di Aceh selalu terusik oleh kasus Singkil,” ujar Safar yang konsen pada advokasi rakyat ini. (ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH