HARIANRAKYATACEH.COM– Ibu Rumah Tangga (IRT) penyedia lapak prostitusi ER (44) dan pelaku antar jemput perempuan pelayan seks berinisial DP (23) keduanya warga Gampong Sidorejo, Langsa Timur, yang diamankan pada Minggu (3/10) lalu sekira pukul 19.00 Wib di kediamannya, akhirnya dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K dalam konperensi pers kepada wartawan di Mapolres setempat Selasa (12/10).
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Berdasarkan qanun tersebut, para tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan. Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” sebut Krisna.
Krisna mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi terselubung di Kota Langsa yang dilakukan tersangka ER selama 3 tahun ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana perbuatan tersangka selama ini sangat meresahkan masyarakat setempat dan melanggar syariat Islam.
Dijelaskannya, operandi yang dilakukan ER saat menjalankan praktik prostitusi dengan menghubungi lelaki yang sebelumnya hendak memesan wanita dan mengatakan tarif short time sebesar Rp 400.000,- sedangkan long time sebesar Rp 700.000.
Lanjutnya, setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) dan menjemputnya menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke rumah tersangka ER. Selain itu DP juga menjemput lelaki pemesan untuk dibawa ke rumah tersangka ER guna melaksanakan transaksi seksual.
“Di rumah, ER langsung mengarahkan wanita pekerja seks dan lelaki pemesan masuk kamar khusus untuk berhubungan setelah membayar Rp. 400.000. Dari hasil tersebut tersangka DP mendapat jatah Rp 150.000,- tersangka ER Rp. 100.000, dan wanita pekerja seks Rp. 150.0000,” demikian sebut Krisna. (dai/rus).