class="post-template-default single single-post postid-61159 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 7 Jan 2022 19:11 WIB ·

Syech Fadhil Minta Masyarakat Menghargai Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah


 Anggota DPD RI Asal Aceh Syech Fadhil berdialog dengan jamaah Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022. Foto istimewa Perbesar

Anggota DPD RI Asal Aceh Syech Fadhil berdialog dengan jamaah Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM I JANTHO –  Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta semua masyarakat di Aceh untuk menghargai setiap upaya penegakan syariat di daerah paling ujung pulau Sumatera ini.

Salah satunya adalah keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariat (LKS) yang mulai diterapkan di Aceh. Keberadaan qanun ini mengharuskan setiap Lembaga Keuangan di Aceh beralih ke sistem syariat dan meninggalkan plaktek konvensional.

Namun, kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini, ada sebahagian orang yang berpikiran sempit akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh.

Hal ini merupakan inti khutbah Jumat, yang disampaikan oleh Syech Fadhil di Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022.

“Esensi penciptaan manusia, untuk beribadah kepada Allah  dalam arti yang luas. Tingkah laku, perbuatan, sosial semuanya akan bernilai ibadah apabila diniatkan untk mendapatkan ridha Allah,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah ini.

“Syariat Islam di Aceh sudah berjalan 20 tahun, satu persatu qanun syariat yang  lahir di sambut positif  warga Aceh, mulai dari qanun jinayah, maisir, pakaian islami, khamar dan lainnya. Selanjutnya untuk merealisasi  islam kaffah,  dilahirkan qanun LKS menyambut Qanun pokok syyariat dan konversi bank Aceh. Yang penerapannya berkaitan dengan Muamalah.”

“Namun terjadi penolakan oleh segelintir orang ini sangat disayangkan, karena  muamalah menyentuh semua aspek kehidupan. Ketika BSI belum mampu melayani dengab baik, jangan disalahkan Qanun LKS,” harap alumni timur tengah ini.

Tujuan Qanun LKS bukan sekedar mengkorvesi bank menjadi bank syariah, tetapi untuk mendorong peningkatan perekonomian Aceh.

Misalnya, Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh pro kepada sektor ekonomi riil, UMKM, dan sektor produktif dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4)). Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya No. 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.

“Banyak lagi aspek lain yg butuh konsern kita. Kalaupun tidak senang dengan qanun LKS , jangan peukabeh. Hana seunang dengan LKS, bek peukabeh syariat,” kata Syech Fadhil. (ra)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS