Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 7 Jan 2022 19:11 WIB ·

Syech Fadhil Minta Masyarakat Menghargai Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah


 Anggota DPD RI Asal Aceh Syech Fadhil berdialog dengan jamaah Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022. Foto istimewa Perbesar

Anggota DPD RI Asal Aceh Syech Fadhil berdialog dengan jamaah Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM I JANTHO –  Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta semua masyarakat di Aceh untuk menghargai setiap upaya penegakan syariat di daerah paling ujung pulau Sumatera ini.

Salah satunya adalah keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariat (LKS) yang mulai diterapkan di Aceh. Keberadaan qanun ini mengharuskan setiap Lembaga Keuangan di Aceh beralih ke sistem syariat dan meninggalkan plaktek konvensional.

Namun, kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini, ada sebahagian orang yang berpikiran sempit akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh.

Hal ini merupakan inti khutbah Jumat, yang disampaikan oleh Syech Fadhil di Mesjid Al Jihad, Montasik, Jumat 7 Januari 2022.

“Esensi penciptaan manusia, untuk beribadah kepada Allah  dalam arti yang luas. Tingkah laku, perbuatan, sosial semuanya akan bernilai ibadah apabila diniatkan untk mendapatkan ridha Allah,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah ini.

“Syariat Islam di Aceh sudah berjalan 20 tahun, satu persatu qanun syariat yang  lahir di sambut positif  warga Aceh, mulai dari qanun jinayah, maisir, pakaian islami, khamar dan lainnya. Selanjutnya untuk merealisasi  islam kaffah,  dilahirkan qanun LKS menyambut Qanun pokok syyariat dan konversi bank Aceh. Yang penerapannya berkaitan dengan Muamalah.”

“Namun terjadi penolakan oleh segelintir orang ini sangat disayangkan, karena  muamalah menyentuh semua aspek kehidupan. Ketika BSI belum mampu melayani dengab baik, jangan disalahkan Qanun LKS,” harap alumni timur tengah ini.

Tujuan Qanun LKS bukan sekedar mengkorvesi bank menjadi bank syariah, tetapi untuk mendorong peningkatan perekonomian Aceh.

Misalnya, Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh pro kepada sektor ekonomi riil, UMKM, dan sektor produktif dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4)). Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya No. 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.

“Banyak lagi aspek lain yg butuh konsern kita. Kalaupun tidak senang dengan qanun LKS , jangan peukabeh. Hana seunang dengan LKS, bek peukabeh syariat,” kata Syech Fadhil. (ra)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bantuan Kemanusian dari Polda Aceh untuk Korban Banjir Lahar Dingin Tiba di Sumbar

18 May 2024 - 22:30 WIB

Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan Melanda Daerah Karst di Lhoknga

18 May 2024 - 22:18 WIB

Ribuan Siswa Bersihkan Sampah di Danau Lut Tawar

18 May 2024 - 22:02 WIB

Pasangan H2D Deklarasi Maju Jalur Independen

18 May 2024 - 20:25 WIB

Aceh Menggugat Dunia: Ratusan Warga Bersatu dalam Aksi Bela Palestina

18 May 2024 - 14:01 WIB

Serangan Pejuang Palestina Kian Mematikan

18 May 2024 - 06:33 WIB

Trending di INTERNASIONAL