class="post-template-default single single-post postid-61480 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

LHOKSEUMAWE · 14 Jan 2022 08:10 WIB ·

Sidang Perdana Nelayan Minta Suntik Mati


 Kuasa Hukum nelayan dan warga memanfaatkan waduk Pusong untuk mencari nafkah, berfose bersama seusai sidang perdana, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH Perbesar

Kuasa Hukum nelayan dan warga memanfaatkan waduk Pusong untuk mencari nafkah, berfose bersama seusai sidang perdana, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, gelar sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia), Nazaruddin Razali seorang nelayan keramba di waduk Pusong, Lhokseumawe, Kamis (13/1).

Sidang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, tanpa dihadiri pemohon. Puluhan nelayan keramba ikut hadir sebagai rasa solidaritas. Sidang diwakili kuasa pemohon, Muhammad Zubir, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Menurut kuasa hukum pemohon, niat suntik mati datang dari Nazaruddin Razali berawal dari berbagai tekanan yang dihadapi saat ini.

“Kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan. Juga sebagai kepala keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak,” kata Muhammad Zubir.

Terlebih lagi, pasca Camat Banda Sakti menyampaikan waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari Rumah Sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidaya oleh pemohon dan warga Pusong tidak sehat dikonsumsi.

“Dampaknya, pendapatan pemohon menyusut. Warga yang biasa menjadi konsumen tak membelinya. Begitu pula pada petani lainnya,” tambah Muhammad Zubir.

Lebih lanjut dikatakan, Walikota Lhokseumawe, melalui surat Nomor : 523/1322/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk, Pusong.

“Harus dibongkar keramba milik masyarakat secara mandiri. Selambatnya 20 November 2021,” ungkap Muhammad Zubir.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Muhammad Zubir menyebutkan sedikitnya ada 500 warga saat ini memanfaatkan waduk Pusong sebagai tempat mencari nafkah. Sidang yang diketuai Budi Sunanda, SH,MH akan dilanjutan Kamis mendatang (20/1). (ung/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA