class="post-template-default single single-post postid-64988 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

NASIONAL · 18 Mar 2022 16:42 WIB · waktu baca 1 menit

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Reaksi JPU


 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) Perbesar

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Fadjar mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait putusan majelis hakim di kasus tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Fadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Sementara menanggapi putusan itu, kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yakni Henry Yosodiningrat, mengaku puas. Dia pun menerima putusan ini.

Alhamdulillah, dan kami menerima putusan itu,” kata Henry.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam putusannya.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Sumber:jawapos.com

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Personel Polres Puncak Jaya gugur ditembak KKB di Papua

22 January 2025 - 14:06 WIB

Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia Mantan Caleg Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati

22 January 2025 - 11:03 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

21 January 2025 - 19:44 WIB

Pengamat Sarankan Pj Gubernur Aceh Segera Isi Kekosongan Jabatan Ketua MAA

21 January 2025 - 16:55 WIB

Pemerintah: MBG Disediakan Merata untuk Semua Anak Indonesia

21 January 2025 - 14:23 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

21 January 2025 - 08:33 WIB

Trending di EKBIS