class="post-template-default single single-post postid-66449 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

POLITIKA · 10 Apr 2022 16:48 WIB ·

Kader PNA Laporkan Miswar Fuady dan Luqman Age ke Polda Aceh


 Membuat laporan ke Polda Aceh. Foto IST Perbesar

Membuat laporan ke Polda Aceh. Foto IST

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Ketua departemen IT Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatanganya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021.

Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk PNA Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp 2 juta untuk honorarium narasumber dan 600 ribu rupiah untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah.

Sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.

Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH menyampaikan bahwa telah mendampingi klien untuk membuat laporan di Polda Aceh pada tanggal 09 April 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH. “Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” terangnya Minggu (10/4/2022).

“Terlapor yaitu Miswar Fuady selaku pengguna anggaran/pengguna barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan klien kami,” ujar Zulkifli, SH. (mj)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

Trending di POLITIKA