BIREUEN (RA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah meningkatkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen ke tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Muliana SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Rhazi SH MH mengatakan, dugaan korupsi Dana SPP Eks PNPM sudah dalam proses penyidikan mulai Kamis, 14 April 2022 kemarin.
Farid mengaku, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak 25 Maret 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan banyak modus-modus perbuatan melawan hukum dan unsur pidana dalam proses pengajuan, verifikasi pencairan, sampai pembayaran kembali dana SPP yang mengakibatkan terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman menjadi tunggakan kurang lebih senilai 2,1 miliar, yang terdiri dari pengembalian pokok pinjaman.
“Tim kami, akan terus berupaya menemukan titik terang tindak pidana Korupsi yang terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut,” ujar mantan koordinator Intelijen Kajati Aceh itu.
Disebutkan, dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara mencapai 2,1 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta ditemukan kelompok peminjam fiktif. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa seluruh kecamatan di Bireuen untuk kelanjutan kasus, bukan hanya Jeumpa saja.
“Dengan dimulainya penyidikan di Kecamatan Jeumpa, maka tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain akan diusut hingga tuntas. Karena itu uang negara, dan itu milik masyarakat Bireuen,” jelasnya.
Ia menegaskan, siapapun yang sudah menikmati uang negara tanpa prosedur yang benar, maka harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Dalam waktu dekat, kami sudah mulai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut. Kami harap, para saksi bisa bicara jujur tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Saya tegaskan, Tim berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai dengan proses penuntutan,” pungkas Moh Farid. (akh)