class="post-template-default single single-post postid-66823 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 16 Apr 2022 08:30 WIB ·

Empat Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi Sita Empat Ton Solar

 
Barang bukti solar bersubsidi yang turut diamankan ke Mapolres Nagan Raya.  Ist/Rakyat Aceh Perbesar

Barang bukti solar bersubsidi yang turut diamankan ke Mapolres Nagan Raya. Ist/Rakyat Aceh

SUKA MAKMUE (RA) – Polisi Resor (Polres) Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang di timbun oleh empat orang pelaku di wilayah Darul Makmur.

Empat terduga pelaku penimbunan minyak solar diamankan dari lokasi berbeda. Dalam operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM keempat tersangka dan barang bukti solar bersubsidi, diamankan ke Mapolres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Jumat, (15/4) mengatakan, keempat tersangka penimbunan minyak solar ditangkap di wilayah Darul Makmur pada Kamis dini hari lalu.

Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan ES (42 tahun) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, BN (58 tahun) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.

Selanjutnya, Polres Nagan Raya juga mengamankan MI (36 tahun) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur, serta AJ (48 tahun) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Selain mengamankan 4 tersangka Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti dari 4 pelaku tersebut berupa, 1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA.1 unit mobil panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

Kemudian juga disita tiga drum kosong ukuran 200 liter minyak, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter. 1 unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, 1 drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jerigen kosong ukuran 34 liter. 1 unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter.

“Kita juga mengamankan 1 unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ,15 jerigen kosong ukuran 34 liter, serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” terang AKP Machfud.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menyebutkan, keempat tersangka penimbunan minyak tersebut akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.

Untuk itu, AKP Machfud,SH,MM menegaskan agar masyarakat jangan coba coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi tersebut, karena pihaknya akan terus melakukan operasi.

“Jika ditemukan oknum penimbunan minyak kami akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (ari/min)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS