class="post-template-default single single-post postid-6719 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 22 May 2017 11:02 WIB ·

GKF MPU Aceh Demo Tolak Patung


 GKF MPU Aceh Demo Tolak Patung Perbesar

Walikota Didesak Segera Batalkan

SUBULUSSALAM (RA) – Gerakan Kawal Fatwa Majelis Permusyawaratn Ulama (GKF MPU) Aceh menggelar aksi damai didepan masjid As silmi, Simpang Kiri, (19/5) kemarin.

 

GKF MPU Aceh gabungan 14 Organisasi dan LSM itu menyuarakan Walikota Subulussalam segera membatalkan pembangunan patung tari dampeng, jelas tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Ke 14 organisasi dan LSM tersebut diantaranya, Rumah Suluk Baitussalikin, PCNU, IKA PDM, FPI, LP-KaPuR, Parmusi, LIRA, Forkab, YARA, Pospera, LSM Gempa, Gerakan Anak Subulussalam, PC Himmah dan LSM Perlahan. Koordinator GKF, Edi Sahputra Bako dalam orasinya mengatakan bahwa membuat patung dalam ajaran islam haram mutlak hukumnya. Untuk itu diminta kepada Walikota untuk membatalkan pembangunan patung sebanyak 10 unit yang sudah masuk dalam APBK tahun ini senilai Rp 1,9 milyar.

 

Orator lainnya dari Forkab, Ridwan menandaskan Subulussalam di wilayah Aceh dengan bersyariatkan Islam. Karenanya jangan bawa masyarakat dalam kemusyrikan. Jika Walikota Merah Sakti tetap ngotot, dipersilahkan membangun di rumah sendiri, jangan di muka umum apalagi menggunakan uang rakyat “Ingat, kalau patung tetap dibangun, maka saya sendiri akan merobohkan dan saya siap apapun konsekwensinya “ kata Ridwan.
Arifin Syarbaini dari FPI Kota Subulussalam juga mengecam Walikota Subulussalam yang dinilai telah semena-mena mengambil kebijakan dengan membangun patung. Menurut Arifin, anggaran pembangunan patung itu bahkan tidak tercatat dalam RPJM, ditambah lagi pengakuan anggota DPRK bahwa anggaran pembangunan patung tidak ada dibahas dalam banggar “ ini negeri apa ini. Di RPJM tak ada, dipembahasan dewan pun tak masuk, tiba-tiba muncul anggaran patung. ini mencurigakan ada apa dibalik pembangunan patung “ teriak Arifin.

 

MPU Surati Walikota Membatalkan Patung
Sementara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam telah melayangkan surat kepada Walikota agar pembangunan patung dibatalkan.

 

Surat penyampaian hasil musyawarah (taushiyah) tertanggal 13 Maret salinannya diterima Rakyat Aceh menjelaskan, hasil fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam. Kepada Pemerintah Kota Subulussalam membatalkan rencana pembangunan patung dampeng karena tidak sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.
Selain itu, MPU Kota Subulussalam juga berharap kepada pemerintah untuk menghidupkan kembali adat dan seni budaya Subulussalam yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. (lim/min)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH