HARIANRAKYATACEH.COM – Abu Bakar Bin Harun (47), warga Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara melapor kepada Haji Uma terkait tabungan miliknya Rp 74 juta di Bank BRI konvensional raib pada pertengahan tahun 2020 lalu dan sampai hari ini belum ada kejelasan.
“Saya sudah mendengar laporan pak Abubakar dan saya juga sudah menghubungi OJK Provinsi Aceh untuk membantu proses lebih lanjut setelah berakhir cuti lebaran” ungkap anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma, Jumat (6/5/2022).
Haji Uma menjelaskan, perbankan dan OJK merupakan mitra kerjanya di Komite IV DPD RI, langkah Abu Bakar melaporkan kasusnya kepada Haji Uma sudah tepat setelah melalui berbagai proses normal.
Raibnya tabungan Abu Bakar tepatnya terjadi pada tanggal 3 Juni 2020, berawal dari tanggal yang sama secara tiba-tiba nomor Handphone (Hp) milik Abu Bakar yang juga digunakan untuk internet banking tidak berfungsi lagi.
Abu Bakar merupakan nasabah bank BRI unit Krueng Geukuh Aceh Utara.
Kemudian Abu Bakar mendatangi Grapari Telkomsel untuk menanyakan permasalahan nomor Hp miliknya yang tidak lagi berfungsi normal.
Oleh Grapari menjelaskan bahwa nomor yang dilaporkan Abu Bakar tidak terdaftar atas nama dirinya, namun atas nama orang lain di daerah Bandung Jawa Barat.
Abu Bakar sontak terkejut karena selama ini nomor Hp tersebut adalah miliknya termasuk sudah diregister pada Keminfo RI melalui operator Telkomsel 4444.
Selanjutnya Abu Bakar mendatangi Bank BRI untuk melihat saldo tabungannya, namun sampai di BRI Abu Bakar hampir tidak percaya ketika mengetahui tabungan miliknya sebesar Rp 74 juta telah hilang dan saldo tersisa 56 ribu rupiah.
Uang Abubakar sebabyak 74 juta ditransfer 2 kali, masing-masing Rp49 juta ke rekening BRI atas nama Nurmila dan Rp 25 juta ditransfer ke rekening bank lain.
Sesuai prosedur, Abubakar membuat laporan di Bank BRI. Oleh pihak Bank BRI meminta waktu 3 bulan untuk proses tindaklanjut penyelesaian laporan.
setelah 3 bulan Abubakar kembali mendatangi Bank BRI Banda Aceh, namun masalah belum juga selesai dan meminta tambahan waktu 3 bulan lagi
Hampir 6 bulan kasusnya tidak ada kejelasan, Abu Bakar kembali mendatangi Bank BRI, namun Bank BRI Konvensional sudah tutup di Aceh dan beralih ke Bank BRI Syariah, pihak bank BRI mengatakan bukan kewenangan mereka lagi dan menyarankan Abu Bakar untuk menghubungi call center BRI
Karena sudah hampir setahun kasusnya tidak selesai, tepatnya tanggal 27 Mei 2021 Abu Bakar membuat laporan pada Polda Aceh dan memberikan kuasa kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap rekening bank BRI miliknya
Namun penanganan oleh Polda Aceh sampai hari ini juga belum membuahkan hasil.
Hingga kemudian Abu Bakar melaporkan kasus yang menimpanya kepada Haji Uma, yang diketahuinya sebagai salah satu anggota Komite IV DPD RI termasuk membidangi Perbankan.
“Dalam hal ini perbankan juga tidak boleh lepas tangan begitu saja, karena dapat melanggar UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan” Tambah Haji Uma.
Haji Uma menambahkan Polda Aceh selaku penegak hukum juga harus serius menangani kasus ini, termasuk bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku dan menghentikan kejahatan. (rao)