class="post-template-default single single-post postid-69902 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah

KHAZANAH · 1 Jun 2022 15:01 WIB ·

Hewan Qurban Terjangkit Wabah PMK, Sah Kah? Ini Penjelasan MUI


 ILUSTRASI : Kondisi sapi sehat baru sembuh dari PMK di Aceh Tamiang, Jumat (27/5). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

ILUSTRASI : Kondisi sapi sehat baru sembuh dari PMK di Aceh Tamiang, Jumat (27/5). DEDE/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Hewan yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dikurbankan. Ketentuannya tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa tersebut merinci soal ketentuan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kondisi faktual dari hewan terkait. Termasuk hewan yang terjangkit wabah PMK.

“Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (1/6/2022).

Namun sebaliknya, Asrorun menegaskan, jika hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala berat, tidak sah untuk sembelih sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Selain itu, Asrorun menambahkan, hewan kurban yang pernah mengidap PMK namun dinyatakan telah sembuh juga sah untuk disembelih.

Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan terkait rentang waktu yang diperbolehkan untuk kurban, yakni pada 10 sampai 13 Dzuhijjah.

“Jika masuk dalam rentang waktu tersebut, maka sah untuk dijadikan hewan kurban,” ujarnya.

Penyebaran PMK pada hewan ternak saat ini semakin meluas. Oleh karena itu, vaksinasi dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menanganinya.

Adapun tanda-tanda hewan ternah yang telah menjalani vaksinasi di antaranya terpasang ear tag pada telinga yang dilubangi.

“Pemberian cap pada tubuhnya, sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkasnya. (net)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

11 March 2025 - 18:43 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di KHAZANAH