class="post-template-default single single-post postid-73506 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 19 Jul 2022 12:46 WIB ·

Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar


 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Perbesar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

BALI—Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 37 resmi dibuka pada Minggu (18/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau, masyarakat yang masih mencari pekerjaan atau baru lulus sekolah maupun kuliah, sangat diharapkan bisa bergabung dalam program ini.

Airlangga menuturkan, Kartu Prakerja menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat untuk memasuki dunia kerja dan usaha.

“Silakan bagi masyarakat bergabung dalam program Kartu Prakerja, manfaatkan sebaik-baiknya untuk menambah skill, wawasan, serta jejaring dalam berusaha,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (19/7/2022).

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, siapapun bisa mendaftar Program Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan. Airlangga memastikan, persyaratan Kartu Prakerja tidak akan memberatkan calon peserta. Terbukti, sejak pertama kali program ini diluncurkan hingga April 2022, jumlah pendaftar Kartu Prakerja sudah melebihi 86 juta orang.

“Pada 2020 dan 2021, jumlah peserta yang diterima dalam Program Kartu Prakerja sebanyak 11,4 juta orang. Jumlah ini bakal terus bertambah pada 2022,” tegas Airlangga.

Airlangga menambahkan, Kartu Prakerja juga mendapat apresiasi dari peserta maupun lembaga independen di dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari, 84,18 persen peserta mengaku Kartu Prakerja dapat meningkatkan ketrampilan kerja.

“Ini merupakan capaian positif, dan pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan program peningkatan skill seperti ini untuk mengakselerasi kemampuan SDM nasional. Ini sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045,” tegas Airlangga.

Calon peserta yang memenuhi persyaratan bisa langsung melakukan pendaftaran ke laman www.prakerja.go.id. Syarat-syaratnya:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia lebih dari 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37

1. Buka laman www.prakerja.go.id, bisa di handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja biasanya hanya berlangsung dalam beberapa hari. Agar calon peserta tidak ketinggalan, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Jika ingin mengetahu informasi lebih lengkap mengenai Kartu Prakerja dan pendaftaran dapat mengunjungi website laman www.prakerja.go.id.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Trending di UTAMA