class="post-template-default single single-post postid-74776 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 3 Aug 2022 13:57 WIB ·

Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT


 Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com Perbesar

Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

HARIANRAKYATACEH.COM – Bareskrim Polri menemukan 843 rekening dalam upaya mengungkap kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam ratusan rekening itu diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Semua rekening tersebut kini telah diblokir.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah menyatakan, semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT. ”Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Di antara 843 rekening tersebut, saat ini dilakukan klarifikasi terhadap 777 rekening ke Kementerian Sosial (Kemensos). Klarifikasi itu ditujukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak 2005 hingga 2020, ACT menerima donasi sekitar Rp 2 triliun. Donasi Rp 450 miliar di antaranya diduga digelapkan ACT. ”Ini 25 persen dari total donasi,” katanya.

Dia menjelaskan, ACT membuat kebijakan dengan memotong sebanyak 20 persen hingga 30 persen setiap donasi. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk berbagai hal. Mulai membiayai operasional, anak perusahaan, hingga sebuah koperasi. ”Ada koperasi juga,” ujarnya.

Salah satu program donasi yang dipangkas adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT-610. Di antara Rp 138 miliar bantuan donasi itu, Rp 34 miliar dipotong ACT.

Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka petinggi Yayasan ACT. Yaitu, Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, anggota dewan pembina yayasan Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL