Harianrakyataceh.com-(RA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan Ground Breaking pembangunan gedung BSI sepuluh lantai dengan konsep green building di Jalan Tgk HM Daud Beureu’eh Banda Aceh.
Gedung tersebut dibangun dengan megah dan diharapkan menjadi landmark kota Banda Aceh.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi menyampaikan, pembangunan gedung BSI setinggi 10 lantai menggunakan konsep green building. Artinya energi yang dihasilkan dari panel surya atau solar cell.
Konsep green building juga mencakup langkah-langkah hemat energi, baik yang dibutuhkan sehari-hari seperti sirkulasi udara dan cahaya matahari, maupun energi dari sisi operasional. Efisiensi energi pada bangunan juga berkaitan dengan penghematan penggunaan listrik.
“Tahun depan gedung ini bisa berdiri. Mohon dukungannya, “kata Hery, Selasa (6/9).
Selain itu, lanjut Hery, BSI juga memberikan 10 ribu pohon bakau yang akan ditanam di daerah pesisir Desa Meunasah Asan, yang berfungsi untuk mengurangi emisi karbon sekaligus pencegahan bencana. “Kami juga membantu merapikan taman kota serta bundaran. Jadi ini bagian dari komitmen kita memajukan perekonomian yang ada di provinsi Aceh. Jadi sampaikan bahwa BSI punya kapasitas layanan dan bersaing dalam memenuhi kebutuhan masyarakat disini. ” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten III Setda Aceh, Iskandar AP mengucapkan terima kasih atas komitmen BSI dalam mengembangkan perekonomian syariah di Aceh.
Menurutnya, Keberadaan BSI di Aceh sedikitnya memberikan pembuktian bahwa praktik ekonomi syariah terus berkembang di Aceh. Hal itu dibuktikan, dengan BSI terlibat aktif dalam dunia usaha. Menyalurkan CSR dan membina sejumlah Gampong untuk terus maju. Selain itu BSI juga dipercayakan oleh pemerintah sebagai penyaluran dana sosial untuk program keluarga harapan atau PKH, Serta pemberian sembako pada tahun 2021.
“Terima kasih ats komiten BSI dalam mengembankan perekonomian syariah di Aceh. Penerapan sistem syariah bagi seluruh lembaga keuang di Aceh merupakan harapan masyarakat sejak lama guna mengoptimalisasi nilai nilai syariat islam. Aturan tersebut diatur dalam qanun Aceh no 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah atau LKS merujuk dalam UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, ” jelasnya.