class="post-template-default single single-post postid-81431 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 30 Oct 2022 12:44 WIB ·

Pulang, Irwandi Disambut Anak dan Ratusan Kader PNA


 Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf disambut ratusan kader saat keluar dari VIP Bandara SIM, Minggu (30/10/2022). (Al amin/rakyat aceh) Perbesar

Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf disambut ratusan kader saat keluar dari VIP Bandara SIM, Minggu (30/10/2022). (Al amin/rakyat aceh)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Gubernur Aceh ke 16 , Irwandi Yusuf tiba di Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (30/10). Menggunakan Pesawat Garuda, Irwandi tiba di Bandara SIM Blangbintang sekira pukul 10.20 WIB.

Kepulangan Irwandi juga disambut  dua anaknya dan cucu lelakinya. Irwandi Yusuf langsung dipesijuek oleh Abah Asnawi pimpinan Dayah Budi Lamno. Bersamanya juga dipesijuek Hendri Yuzal yang ikut tersangkut dalam kasus pidana korupsi Irwandi.

Pantauan di ruang VIP Bandara SIM, Ketua Umum PNA ini juga disambut beberapa tokoh Aceh, Anggota DPRA, DPRK dari PNA, dan para pengurus.

Saat keluar dari ruang VIP, Irwandi disambut oleh ratusan kader dan relawannya. Sempat kesusahan menuju kendaraannya, karena dikerumuni para kader dan relawan yang ingin menyalaminya.

Seperti diketahui Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan karena korupsi dana otonomi khusus pada Juli 2018.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Pada tingkat kasasi, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dari bilik penjara, Irwandi Yusuf masih memimpin Partai Nanggroe Aceh, partai lokal kedua yang paling banyak kursi di DPR Aceh periode 2019-2024. (ra)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Trending di UTAMA