RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS.
Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.
Kemudahan dan keringanan ini tentunya tak disia-siakan oleh Idaniar (41) yang berprofesi sebagai wiraswasta agen penjualan tiket pesawat. Idaniar yang sejak awal terdaftar sebagai peserta PBPU atau yang biasa disebut peserta mandiri, memilih hak kelasnya yaitu kelas III dengan jumlah anggota keluarga 6 orang.
“Kami mulai tertunggak iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pas sejak awal pandemi. Kondisi yang terjadi, orang yang telah memesan tiket pesawat dengan kami tiba-tiba pesawatnya tidak jadi terbang dan kami harus kembalikan dana kepada pembeli dan dari situlah penjualan tiket kami semakin menurun jadi kami tidak dapat memaksimalkan penghasilan. Oleh karena itu kami tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya sehingga terjadinya tunggakan iuran,” jelas Idaniar dengan mata berkaca-kaca saat menceritakan awal terjadinya tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang ditemui pada Senin (31/10) di Banda Aceh.
Ibu dari 4 orang ini mengungkapkan, jumlah bulan yang tertunggak adalah sejumlah 24 bulan dengan jumlah anggota keluarga 6 orang dengan iuran kelas III, menurutnya sangat berat bagi dirinya untuk membayar iuran JKN tersebut. Idaniar mengatakan, mengetahui adanya Program REHAB ini melalui iklan di media sosial dan langsung mengikuti cara mendaftar program tersebut.
“Saya langsung mengunduh Aplikasi Mobile JKN ditelepon genggam saya untuk melakukan pendaftaran Program REHAB ini, kemudian terdapat fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan dari fitur tersebut sangat mudah melakukan pembayarannya. Manfaat yang saya rasakan adalah saya bisa melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran dimana saya memilih 12 kali cicilan pembayaran, jadi sangat meringankan pengeluaran saya setiap bulannya,” kata Idaniar.
Terakhir Idaniar mengajak peserta mandiri/PBPU yang tertunggak iuran JKN untuk segera melunasi tunggakannya dengan mendaftarkan ke Program REHAB karena sangat bermanfaat. Menurutnya, peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status kepesertaan dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.(rq)