LANGSA (RA) – Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Langsa, kosong sejak satu pekan terakhir. Sebagai gantinya, masyarakat diberikan Surat Keterangan (Suket).
“Blangko e-KTP baru satu minggu ini habis, jadi sementara menunggu pengiriman blangko dari pusat yang sudah kita usulkan, masyarakat yang mengurus e-KTP kita berikan Suket pengganti KTP dan berlaku resmi sama seperti KTP,” kata Kepala Disdukcapil Langsa, Aji Asmanuddin kepada Rakyat Aceh, Rabu (6/9).
Disebutkan, sejak awal tahun 2017, permintaan layanan e-KTP baru oleh masyarakat meningkat, sehingga blangko yang tersedia di dinas tidak mencukupi. Akibat dari kekosongan tersebut, beberapa waktu lalu, ada warga yang kecewa dan mengeluh.
Namun setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, dengan upaya yang sedang dilakukan oleh dinas, serta pemberian Suket KTP, akhirnya masyarakat bisa mengerti.
“Kita berharap masyarakat bersabar karena blangko e-KTP sudah kita usulkan ke pusat, dan Insya Allah November ini sudah di kirim ke Dinas dan masyarakat dapat menggantikan Suket dengan e-KTP,” ungkap Aji.
Aji juga mengingatkan kepada masyarakat, sehubungan dengan e-KTP seumur hidup, maka masyarakat yang e-KTPnya telah mati pada tahun 2017 ini, tidak perlu melakukan pengurusan perpanjangan. Karena sesuai dengan surat edaran menteri, bahwa e-KTP yang mati pada tahun dimaksud tetap berlaku seumur hidup. (dai/slm)