RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPRA dan DPRK. Kegiatan launching penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Irwandi Yusuf di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Mantan Gubernur Aceh tersebut mengajak kepada putra putri terbaik Aceh untuk menjadi Calon Legislatif DPR Aceh dan DPRK dari PNA. “Mulai hari ini, PNA resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif, baik DPR Aceh maupun DPRK,” ungkap Irwandi Yusuf.
Pada kesempatan itu, Irwandi Yusuf juga menyampaikan tanggapannya soal wacana penerapan sistem Pemilh Tahun 2024. Irwandi menyampaikan jika PNA berharap masih menggunakan Sisten Proporsional Terbuka. Karena selain untuk mencegah oligarki partai politik, juga untuk menjaga seseorang yang terpilih mengakar ke rakyat dan bukan yang dekat dengan pimpinan partai politik.
Diakui Irwandi, memang ada yang mengkritik bahwa sistem proporsional terbuka mengakibatkan biaya politik tinggi karena persaingan antar calon didalam partai politik, bahkan ada yang mengatakannya dengan politik uang.
Menyangkut dengan politik uang, PNA menilai politik uang itu tidaklah berasal dari sistem Pemilu tapi justru pada budaya politik masyarakat dan elit sekarang.
Untuk menjawab tantangan kedepan maka perekrutan Balon Anggota Legislatif, PNA secara khusus membuat Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif DPRA dan DPRK PNA Tahun 2024.
Peraturan Partai Nanggroe Aceh dimaksudkan tujuannya untuk memberikan arah dan petunjuk kepada pengurus partai dalam merekrut, mengklarifikasi, memverifikasi, memonitor, dan mengevaluasi bakal calon legislatif.
“Nah, hal ini tentunya untuk menghasilkan calon legislatif yang baik dan berkualitas dan mampu memperjuangkan visi serta misi PNA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memperoleh dukungan suara masyarakat yang banyak untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif,” tutur mantan Gubernur Aceh ini.
Berangkat dari maksud tersebut, Bakal Calon Legislatif PNA harus memenuhi persyaratan umum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang beriaku dan persyaratan khusus yang ditentukan KPU sebagai partai peserta Pemilu dengan nomor urut 18 ini.
Nah, salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud kata Irwandi adalah memiliki Tim Sukses minimal 100 orang untuk Bacaleg DPRK dan minimal 500 orang untuk Bacaleg DPR Aceh, itu di luar pengurus PNA.
Bentuk Tim Seleksi
Irwandi Yusuf menyampaikan, untuk mencari balon anggota DPRA dan DPRK yang memilik kredibilitas serta berkualitas, DPP PN segera membentuk Tim Seleksi yang berjumiah 3 orang untuk melakukan fit and proper test Bacaleg DPRK dan 5 orang untuk melakukan fit and proper test Bacaleg DPR Aceh yang berasal dari unsur DPP PNA yang bukan Bacaleg DPR Aceh/DPRK, Akademisi/Profeslonal, dan Perempuan dari DPP PNA yang bukan Bacaleg DPR Aceh/DPRK.
“Jadi Tim Seleksi ini akan melakukan wawancara berdasarkan 4 aspek penilaian, yaitu aspek loyalitas, aspek elektabilitas, aspek kapasitas, dan aspek kontribusi termasuk menandatangani Pakta Integritas yang akan mengikat Anggota Legislatif terpili dengan Calon Anggota legislatif yang tidak terpilih dan dengan struktur PNA yang ada di masing-masing daerah pemilihannya.
“Pakta Integritas ini dimaksudkan untuk menghindari perlakuan Anggota Legislatif terpilih kepada Calon Anggota legislatif yang tidak terpilih dan struktur PNA di masing-masing daerah pemilihan,” demikian tutup ketua DPP PNA, Irwandi Yusuf. (ra)