class="post-template-default single single-post postid-86339 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 1 Feb 2023 19:23 WIB ·

Kemenag Ajak Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama


 Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Perbesar

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan pernikahan beda agama. Dengan demikian, ketentuan pernikahan tetap berlaku seperti selama ini. Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menjalankan dan menghormati putusan MK itu.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan putusan MK itu adalah hasil yang final. “Hasil dari proses persidangan yang panjang,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Rabu (1/2).

Untuk itu Kamaruddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Kamaruddin mengatakan dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama itu, Menag dan Menkumham ikut bersidang mewakili Presiden.

Kamaruddin yang dalam persidangan untuk mewakili Menag itu menegaskan, pencatatan nikah untuk di Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“KUA tidak melayani (pernikahan) beda agama. Aturan ini sama seperti sebelum-sebelumnya, baik itu suami atau istrinya yang Islam,” katanya.

Diketahui, sejumlah organisasi keislaman turut menyambut baik putusan MK tersebut. Diantaranya disampaikan Pengurus Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia. Ketua Bidang Polhukam Pengurus Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Taufik Hidayat mengatakan, lembaganya mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Taufik lembaganya juga ikut terlibat dalam persidangan di MK itu. Dia mengatakan putusan MK itu merupakan bentuk keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Dia mengungkapkan usaha gugatan terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan bukan kali ini saja terjadi.

“Sudah dilakukan hingga sembilan kali oleh berbagai pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama,” jelasnya.

Menurut Taufik, keinginan melegalkan pernikahan beda agama merupakan ancaman bagi akidah umat Islam di Indonesia. Dia menuturkan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berfungsi sebagai penjaga akidah umat. Khususnya terhadap upaya merusak akidah.

“Sehingga setiap ada gugatan di MK yang terkait dengan masalah aqidah umat Islam di Indonesia, Dewan Da’wah selalu ikut sebagai pihak terkait,” tuturnya.

Dia secara khusus meminta kepada semua pihak untuk berhenti menggugat undang-undang tentang perkawinan tersebut. Khususnya dengan tujuan untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Menurut dia keinginan melegalkan pernikahan beda agama justru bisa memicu disharmoni umat beragama di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Pancasila sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia. Salah satu pokoknya adalah menghargai terhadap ajaran agama masing-masing.

“Sehingga peraturan-peraturan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama, tidak boleh ada di negara Indonesia. Dia khawatir ketika nikah beda agama dilegalkan, Indonesia seperti dunia barat dengan paham liberalnya,” katanya. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL