RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf menemui Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam rangka menindaklanjuti proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari PNA, yakni Samsul Bahri Ben Amiren atau akrap disapa Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, Selasa (21/2).
Berdasarkan pantauan, Irwandi Yusuf datang ke Kantor DPRA sekira pukul 11.00 WIB bersama Sekjen Miswar Fuady dan sejumlah pengurus partai lokal tersebut.
Irwandi Yusuf menjelaskan maksud kedatangan dirinya bersama rombongan ke kantor DPRA untuk menyerahkan dokumen PAW Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani kepada Ketua DPRA.
“Hari ini kami menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi,” sebut Irwandi kepada awal media usai pertemuan dengan ketua DPRA.
Selanjutnya Irwandi menyebutkan dokumen tersebut berdasarkan inkrah putusan Makhamah Agung.
“Dan itu semua menurut proses dan berkaitan dengan ihkrarnya di MA maka kami ajukan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRA mengatakan pihaknya saat ini menjalankan tugas diketahui bahwa PAW sendiri memang tugas lembaga DPRA sesuai dengan regulasi yang ada dan akan segera membahas dengan pimpinan dalam dua hari kedepan.
“Lembaga dalam hal ini cuma menjalankan tugas nya, kemarin tidak bisa dijalankan karena memang ada proses hukum yang sedang berjalan tapi saat ini segera kami tindaklanjuti dan dalam dua hari kedepan kami akan coba bahas dengan pimpinan,” ujar Ketua DPRA. (mag91)