RAKYATACEH | ACEH UTARA – Prilaku seorang guru agama pada Sekolah Dasar (SD) di salah satu kecamatan di Aceh Utara benar-benar tidak dapat ditiru.
Oknum guru berinisial S (43) kini mendekam di Sel Rutan Polres Aceh Utara. Ia disangkakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atau muridnya sendiri berjumlah tujuh orang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK., MH menyampaikan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas laporan orang tua korban ke Polres Aceh Utara.
“Jadi hasil pemeriksaan dan pengakuan korban terungkap jika pelecehan seksual sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya. Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Agus, kepada awak media, Jumat kemarin.
Disebutkan, saat korban duduk membaca buku dipangkuannya, oknum guru itu meraba kemaluan korban. Lalu mengatakan kepada korban supaya tetap membaca dan jangan mempedulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluannya.
Mendapatkan perlakuan itu, waktu pulang sekolah korban menceritakannya kepada orang tua. Sehingga orang tua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya sehingga sudah ada 7 anak yang menjadi korban,”kata AKP Agus Riwayanto.
Disebutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap oknum guru agama itu pada Rabu malam 29 Maret 2023 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pasca penangkapan itu, tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, karena ada indikasi masih adanya anak lainnya yang menjadi korban,”ungkapnya dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh kemarin.
Untuk itu, Kasat Reskrim meminta masyarakat atau orang tua yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru agama supaya melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara. Hal ini dimaksudkan, agar pihaknya dapat memperoleh keterangan tambahan terhadap aksi pelaku selama ini di sekolah.
Kemudian, untuk korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara. (arm/min)