class="post-template-default single single-post postid-9029 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 13 Sep 2017 06:45 WIB ·

Kapolsek Beutong Ditangkap Main Kayu Barang Bukti Lebih Rp100 Juta


 BARANG BUKTI: Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Sultan Siregar memperlihatkan Barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di mapolres setempat, Selasa (12/9). 
IBRAHIM ISTRA/RAKYAT ACEH Perbesar

BARANG BUKTI: Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Sultan Siregar memperlihatkan Barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di mapolres setempat, Selasa (12/9). IBRAHIM ISTRA/RAKYAT ACEH

SUKA MAKMUE (RA)- Oknum Kapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Iptu WA ditangkap personel Polres Nagan Raya atas dugaan terlibat dalam kasus illegal logging.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengatakan, petugas berhasil menyita sebanyak 295 batang dengan ukuran bervariasi. Barang bukti yang diamankan di kawasan Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya itu diperkirakan sekitar 10 kubik.

“Penangkapan kayu ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa ada satu tempat yang digunakan untuk penumpukan kayu illegal logging, berdasarkan laporan itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung meluncur ke lokasi, ternyata informasi itu benar,” kata Kapolres Mirwazi, Senin (11/9).

Mirwazi menjelaskan, kayu illeggal logging itu diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA. Petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi lainya.

Kayu diduga dari hasil perambahan hutan di Nagan Raya tersebut dinilai mencapai Rp100 juta lebih. Hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut akan dijual di sekitar Nagan Raya.

“Hasil pemeriksaan sementara, oknum Kapolsek Beutong ini sudah dua bulan terahir bermain kayu illegal logging di daerah itu namun baru terungkap,” kata Mirwazi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penebangan kayu illegal logging tersebut Sanusi (45) warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang mengangkut, Zaini (40) warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Mirwazi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (k) Jo pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-udang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dengan acaman penjara 10 tahun ke atas.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, dan terkait jabatan Iptu WA sebagai Kapolsek Beutong kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” kata Kapolres Nagan Raya. (ibr/mai)

Barang Bukti
*Kayu Seumantok dan Meranti

Ukuran Jumlah
5x7x5 35 batang
5x20x5 70 batang
5x10x5 15 batang
7x10x5 70 batang
4x20x5 70 batang
5x15x5 35 batang

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di DAERAH