RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Untuk mendukung fokus organisasi dalam hal transformasi mutu layanan, upaya meningkatkan kepuasan kepada peserta dan calon peserta JKN serta peningkatan kualitas layanan informasi, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi program JKN kepada komunitas Emergency Relawan Patwal Aceh (ERPA) wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti puluhan pengurus dan relawan ERPA tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa (30/5/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr Neni Fajar menyampaikan, sebagai institusi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia.
“Salah satu aspek penting menjadi penentu keberhasilan implementasi program adalah pemahaman peserta terhadap prosedur, hak dan kewajiban yang diperoleh melalui sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh peserta program JKN,” ujar Neni.
Pada kesempatan tersebut, Neni juga menyebutkan bahwa sampai dengan April 2023, jumlah peserta JKN di Kota Banda Aceh adalah 262.881, sedangkan di Kabupaten Aceh Besar adalah sebesar 417.275.
Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi program JKN kepada komunitas ERPA, pertama untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya program JKN, kedua, meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur, hak dan kewajiban terhadap program JKN.
Kemudian ketiga, yaitu meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya melakukan perilaku hidup sehat dan gotong royong dalam program JKN, keempat, membina komunitas sebagai salah satu kanal pemberian informasi kepada peserta JKN, dan kelima yaitu meningkatkan jumlah download, registrasi dan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN.
Lebih lanjut dirinya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini pemahaman tentang program JKN semakin baik, para pengurus dan anggota komunitas dapat mengoptimalkan penggunaan kanal – kanal yang telah dikembangkan oleh BPJS kesehatan, baik kanal layanan administrasi mapun kanal layanan pemberian informasi dan pengaduan serta kanal pembayaran iuran Program JKN – KIS.
Pada kesempatan itu, Neni juga turut menyampaikan jika program JKN bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN, kata Neni, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
“Adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku,” terangnya.
Lantas apa saja hak peserta JKN – KIS? Neni menjelaskan jika peserta dapat menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar. Kemudian peserta juga berhak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikutnya adalah mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran. Peserta juga berhak untuk menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan haknya, peserta tentu harus memenuhi kewajibannya, diantaranya adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh), memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
Kemudian, melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone.
Berikutnya, menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, serta mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris ERPA Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Risqullah Zukhruf menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Cabang Banda Aceh yang sudah mengundang ERPA Atjeh untuk bersilaturahmi dan mengikuti kegiatan sosialisasi di kantor BPJS Cabang Banda Aceh.
“Terimakasih kami ucapkan kepada BPJS Cabang Banda Aceh atas kepeduliannya dan sudah mengundang kami ERPA ATJEH dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi JKN,” ujar Risqullah.
Dirinya menyampaikan jika kegiatan sosialisasi JKN kepada pengurus dan anggota Erpa Atjeh sangat bermanfaat. Apalagi dapat menambah wawasan terkait Jaminan Kesehatan Nasional, pengetahuan dan informasi soal JKN dan BPJS yang mereka dapat akan diteruskan kembali kepada masyarakat.
Apalagi seperti yang tertera di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), program jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Sehingga program yang dijalankan oleh BPJS Banda Aceh sudah memenuhi perlindungan dan membangun mutu dalam membantu masyarakat.
“Kami harapkan BPJS Banda Aceh serta Erpa ATJEH selalu bersinegritas dan selalu bisa menjadi gerbang terdepan dalam membantu masyarakat, terutama dalam hal kesehatan karena kesehatan masyarakat menjadi prioritas serta visi misi utama kita,” ucapnya. (ra)