Harianrakyataceh.com – Pada akhir Oktober ini, para pelanggan prabayar diwajibkan untuk meregitrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
Penyedia jasa layanan akan memberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2017 dalam penerapan kebijakan itu.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika seorang pelanggan memiliki empat SIM card dengan provider yang sama ? Apakah boleh di daftarkan ?
Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati mengatakan, tidak ada batasan bagi pelanggan untuk mendaftarkan data dirinya ke berbagai dalam SIM card dengan provider yang sama.
“Satu identitas boleh (didaftarkan) untuk berapapun nomor,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (12/10).
Hanya saja, ada batasan yang diberlakukan. Pelanggan hanya boleh mendaftarkan ke tiga SIM card dengan provider yang sama. Pendaftaran keempat dan selanjutnya, pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi di gerai provider terdekat.
“Tapi kalau nomor pertama self registration. Nah selebihnya harus (registrasi) ke Grapari (Telkomsel),” pungkasnya.
(cr4/JPC)