BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Tarmizi, salah seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggugat KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan dilayangkan terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA dan Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
Gugatan pertama dilayangkan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Zulkifli pada Jumat (4/8). Gugatan tersebut teregister dengan Perkara 32 / Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.
Zulkifli selaku kuasa hukum Tarmizi mengatakan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kedaluwarsa. Menurutnya sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebutkan jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun
Dimana jangka waktu Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 03 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluasa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA. Namun sebutnya, DPP PNA dipimpin Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022. Dengan demikian tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan pengurus telah kadalursa merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan Pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Zulkifli dalam rilis yang diterima Jumat (4/8).
Diketahui sebelumnya, PNA resmi mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu 13 Agustus 2022. Berkas pendaftaran, langsung diantar oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuady dan didampingi puluhan kader.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf, melalui Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady, menjelaskan Irwandi telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mendaftarkan PNA ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Selain itu juga PNA telah memenuhi syarat bahwa minimal dua per tiga dari 23 kabupaten/kota di Aceh. (ril/ra)