class="post-template-default single single-post postid-96249 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 4 Aug 2023 19:32 WIB ·

Kepesertaan PNA di Pemilu 2024 Digugat


 Kepesertaan PNA di Pemilu 2024 Digugat Perbesar

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH  – Tarmizi, salah seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggugat KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan dilayangkan terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA dan Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

Gugatan pertama dilayangkan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Zulkifli pada Jumat (4/8). Gugatan tersebut teregister dengan Perkara 32 / Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.

Zulkifli selaku kuasa hukum Tarmizi mengatakan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kedaluwarsa. Menurutnya sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebutkan jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun

Dimana jangka waktu Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 03 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluasa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA. Namun sebutnya, DPP PNA dipimpin Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022. Dengan demikian tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan pengurus telah kadalursa merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan Pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Zulkifli dalam rilis yang diterima Jumat (4/8).

Diketahui sebelumnya, PNA resmi mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu 13 Agustus 2022. Berkas pendaftaran, langsung diantar oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuady dan didampingi puluhan kader.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf, melalui Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuady, menjelaskan Irwandi telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mendaftarkan PNA ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Selain itu juga PNA telah memenuhi syarat bahwa minimal dua per tiga dari 23 kabupaten/kota di Aceh. (ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE